Lowongan kerja , OJK Otoritas Jasa Keuangan




Era Baru Pengaturan dan Pengawasan Sektor Jasa Keuangan: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Memperkuat Perekonomian Nasional
Perkembangan industri keuangan yang semakin kompleks dan dinamis telah menuntut adanya sebuah lembaga independen di luar Pemerintah yang dapat mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan secara terintegrasi dan komprehensif. Undang-undang No 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) telah menghadirkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai sebuah lembaga negara yang dibentuk dengan visi menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampumewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.

UU OJK memberikan mandat yang besar kepada OJK untuk melaksanakan tugas dan fungsi pengataran dan pengawasan terhadap seluruh sektor jasa keuangan, yang meliputi perbankan, pasar modal, industri keuangan non-bank (IKNB) yaitu asuransi, dana pensiun, modal ventura, pegadaian, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Tugas OJK untuk menjalankan mandat tersebut cukup berat, selain memastikan bahwa seluruh lembaga jasa keuangan menjalankan kegiatannya secara sehat dan berhati-hati, OJK juga harus menjaga agar kegiatan di sektor jasa keuangan mampu melindungi kepentingan konsumen keuangan dan masyarakat.

UU OJK juga menegaskan salah satu fungsi utama OJK untuk melakukan penegakan hukum dan menjaga integritas pasar (market integrity). Hal tersebut telah menjadikan OJK menjadi salah satu lembaga yang dapat melakukan penyidikan terhadap setiap dugaan tindak pidana keuangan yang dilakukan oleh pelaku industri keuangan. Di kancah internasional, OJK turut memainkan peran yang konstruktif dan dinamis dengan menjadi anggota di berbagai organisasi internasional di bidang pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.

OJK mempakan otoritas di sektor jasa keuangan yang memiliki relasi dan keterkaitan yang kuat dengan otoritas lain, dalam hal ini otoritas fiskal dan moneter dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Bersama-sama Pemerintah, Bank Indonesia,;dan Lembaga Penjamin Simpanan, OJK tergabung dalam Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) yang diberikan mandat untuk melakukan pencegahan dan penanganan krisis'disistem keuangan.

Pada kesempatan ini, OJK mengundang putra-putri Indonesia yang terbaik untuk menjadi pegawai OJK, dan menjadi bagian dari upaya yang besar untuk membangun sektor jasa keuangan Indonesia dalam menghadapi tantangan masa depan di era globalisasi. Apabila anda seseorang yang: mempunyai integritas dan etos kerja yang tinggi, mampu bekerja dalam tim, dan bersedia bekerja dibawah tekanan, silahkan bergabung ke OJK.

OTORITAS JASA KEUANGAN sebagai tembaga yang memiliki otoritas untuk mengawasi industri jasa keuangan meliputi perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank, mengundang para profesional yang berintegritas, kompeten, berkomitmen, dan ingin mengembangkan karir untuk bergabung sebagai:

STAF
Minimal Strata Satu (S1) atau sederajat dalam bidang Administrasi Niaga; Agrobisnis, Akuntansi Ekonomi (IESP), Ekonomi Syariah; Hukum; Hubungan internasional, Ilmu Komunikasi; Matematika; Perbankan Psikologi, Sastra Arab; Sastra Inggris, Sosial-Ekonomi Sosiologi. Statistik; Teknik Industri; Teknik Informatika; Sistem informasi Bisnis; Teknik Sipil Manajemen Keuangan, Manajemen Perusahaan; Manajemen SDM

PEJABAT SETINGKAT KEPALA SUBDIVISI; KEPALA DIVISI; DIREKTUR
Minimal Strata Satu (S1) atau sederajat semua jurusan

Berpengalaman kerja minimal 5 tahun pada bidang Perbankan, Keuangan; Asuransi Dana Pensiun; Lembaga Pembiayaan, Pasar Modal; Manajemen Strategis; Internal Audit & Risk Management; Edukasi dan Perlindungan Konsumen Makro Ekonomi & Kebijakan Publik; Pencegahan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan

Informasi rinci serta cara penyampaian lamaran dapat diakses melalui situs rekrutmen OJK

Tidak ada jalur lain yang digunakan dalam proses pengiriman lamaran Tidak ada pungutan biaya apapun dalam proses rekrutmen & seleksi

PERIODE REGISTRASI ONLINE:
• STAF : s/d 6 September 2013
* PEJABAT : s/d 13 September 2013 ---

Tidak ada komentar:

Posting Komentar